Ekonomi Sekolah Menengah Atas KK bantu jawab soal ekonomi​

KK bantu jawab soal ekonomi​

Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan Direksi berperan untuk memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan.

PEMBAHASAN

Tugas dewan komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan dengan baik dan penuh kehati-hatian demi kepentingan perseroan.
  2. Tidak ada kepentingan pribadi secara langsung dan tak langsung mengenai tindakan pengurusan direksi yang bisa berakibat kerugian.
  3. Dan sudah memberikan nasihat kepada direksi dalam bentuk pencegahan hal yang bisa menimbulkan atau berlanjutnya kerugian.

Sedangkan tugas dewan direksi adalah sebagai berikut:

  1. Direksi wajib menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
  2. Mewakili perseroan, tak ada pihak lain kecuali jika pihak lain telah diberikan kuasa oleh direksi yang berwenang.
  3. Direksi wajib mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
  4. Dalam memimpin, direksi mengurus perseroan hanya untuk kepentingan perseroan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perseroan.
  5. Selain itu, direksi juga memelihara dan mengurus kekayaan perseroan dengan amanah dan transparan.
  6. Dan direksi akan menghindari kepentingan pribadi dalam tugasnya.

Jadi, kedua elemen tersebut berinteraksi sesuai perannya masing-masing.

  • Dewan Komisaris mengambil peran untuk mengawasi kinerja Direksi sebagai pengelola Perusahaan.
  • Sedangkan direksi sebagai pemimpin dan pengelola usaha secara keseluruhan dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan.

PELAJARI LEBIH LANJUT

Kegiatan ekonomi dan jenis usaha dalam kegiatan ekonomi https://brainly.co.id/tugas/29572081

DETAIL JAWABAN

Kelas:

Mapel: Ekonomi

Materi: Kegiatan ekonomi

Kata kunci: Perseoran

[answer.2.content]